Repelita, Yogyakarta - Empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menekankan bahwa gugatan mereka terhadap presidential threshold yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah representasi pribadi dan bukan pendapat institusi perguruan tinggi.
"Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga," ujar Enika Maya Oktavia, salah seorang penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta pada Jumat (3/1/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang merupakan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka mempersoalkan ketentuan presidential threshold yang selama ini menetapkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan tersebut dalam Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Enika menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak manapun, baik institusi maupun partai politik. "Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun," tambah Enika.
Ia menjelaskan bahwa gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini dilakukan murni sebagai perjuangan akademis dan advokasi konstitusional. Enika juga menuturkan bahwa kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas, dan tim mereka sempat masuk final dalam debat yang digelar oleh Bawaslu RI.
"Komunitas pemerhati konstitusi ini fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan respon-respon isu ketatanegaraan," ungkap Enika. Menurutnya, sejak Februari 2024, mereka mulai menyusun draf gugatan dan terus berproses di MK, menjalani tujuh kali sidang.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Profesor Ali Sodikin, menyebutkan bahwa dikabulkannya gugatan terkait presidential threshold adalah sebuah landmark decision. "Ini adalah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang akhirnya dikabulkan, dan pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara," kata Profesor Ali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok