Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Legislator PKB Desak Menteri ATR Tangani Kasus Pagar Laut dengan Serius Jangan Lepas Tangan!

 

Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Indrajaya menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan agar Nusron tidak lepas tangan dalam menangani masalah ini.

Indra meminta Menteri ATR untuk lebih aktif dalam menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kepolisian. Menurutnya, masalah ini melibatkan banyak pihak, dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dengan hanya menunggu laporan dari instansi lain.

"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," ujarnya.

Indra menegur Nusron yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk dalam kategori pencurian lahan. Menurut Indra, pembangunan pagar laut itu jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan di laut, yang setara dengan penggunaan patok untuk menguasai lahan di darat.

"Pagar laut itu jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?" jelas Indra.

Indra juga meminta pemerintah untuk tidak menutupi kasus ini dan membuka informasi kepada publik mengenai siapa yang membiayai serta tujuan pembangunan pagar laut tersebut. Ia berharap agar tidak muncul dugaan negatif terhadap pemerintah terkait kasus ini.

"Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi," tegasnya.

Sebelumnya, Nusron mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi pencurian yang belum beraksi. Ia menambahkan bahwa pembangunan pagar laut itu belum bisa dikategorikan sebagai pencurian lahan karena belum ada tindak pidana yang terjadi.

Nusron juga mengaku belum menerima laporan mengenai apakah pembangunan pagar itu terkait dengan proyek reklamasi, dan menilai tuduhan tersebut masih berupa dugaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved