Repelita Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan alasan ketidaktahuannya adalah karena sedang menjalani masa reses sebagai anggota DPR.
Maria dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia sudah dua kali dipanggil penyidik, pada Kamis 9 Januari 2025 dan Kamis 16 Januari 2025.
“Sebagai anggota DPR, saya reses, saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9 (Januari),” kata Maria di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Maria memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia bahkan mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Sudah lupa, banyak. Nanti semua materinya penyidik yang menjelaskan, ya,” ujarnya.
Maria juga menegaskan bahwa ia tidak pernah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto, apalagi terkait proses PAW.
Pada pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bertemu dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Pada Pemilu 2019 lalu, Maria Lestari memperoleh sekitar 33.006 suara dan menggeser posisi Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan serta Michael Jeno yang mengundurkan diri.
“Enggak ada (komunikasi dengan Hasto). Enggak ada semuanya,” tegas Maria.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap PAW yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku. Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok