Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk deposito dan di dalam brankas. "Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
"Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar," sambungnya.
Dengan demikian, jumlah total uang yang disita mencapai Rp62 miliar. Namun, Tessa tidak merinci siapa pihak yang menjadi pemilik uang tersebut, termasuk lokasi di mana uang itu diamankan.
"Terkait bentuk uangnya, apakah Rupiah atau valuta asing, ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga kami masih belum bisa memberikan update lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang berlangsung pada 2022-2023. KPK mencatat, kasus tersebut merugikan negara hingga puluhan miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp80 miliar," kata Tessa pada 20 Desember 2024.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dimulai pada 9 Desember 2024, dan saat ini KPK sedang mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan para pihak terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok