Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Flashdisk tersebut disita dari dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. "Jadi ada sesuatu begitu ya tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, keterangan, ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," ujar Asep pada Sabtu.
Asep menjelaskan bahwa penyitaan flashdisk ini bertujuan mengamankan barang bukti dan memastikan isinya tetap utuh. Ia menambahkan bahwa flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalnya membuka ya. Menemukan flashdisk, kami bawa komputer juga, langsung dibuka. Tidak bisa. Karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," katanya.
Asep menegaskan bahwa pembukaan barang bukti elektronik ini dilakukan secara hati-hati dan terdokumentasi dengan baik. "Ketika itu dimasukkan, misalnya tanggal berapa dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya divideokan saat dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambah ataupun dikurangi oleh si penyidik itu," jelas dia.
Jika isi barang bukti elektronik yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang disidik, Asep memastikan barang bukti tersebut akan dikembalikan.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Kasus ini juga berkaitan dengan tersangka Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok