Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang sudah meninggal dunia dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa tim penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Para saksi yang dipanggil termasuk Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga tersangka dalam perkara ini, Daniel Masiku, seorang advokat dan keluarga buronan Harun Masiku, serta Viryan Azis, anggota KPU periode 2017-2022. Selain itu, Sintia Yuliantika, ibu rumah tangga, Patrisius Hitong, karyawan Bank Mandiri, dan Donfri Jatnika, seorang karyawan swasta, turut dipanggil sebagai saksi.
Viryan Azis, yang telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022, juga dipanggil oleh KPK. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemanggilan saksi yang sudah meninggal. Sementara itu, Daniel Masiku, yang hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 11.00 WIB, masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.55 WIB.
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Keduanya disebut sebagai pihak yang memberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok