Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN, Sita Tiga Vespa Senilai Rp1,5 Miliar

Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Dirut BUMN tersebut diketahui berasal dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), namun identitasnya belum diungkapkan.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita oleh penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor vespa berwarna hitam, krem, dan merah dengan nilai total sekitar Rp1,5 miliar. Kendaraan tersebut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan truk towing. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Wuling senilai Rp350 juta, barang bukti elektronik, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Menurut Tessa, aset yang disita diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut serta menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Jika terbukti melakukannya dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan/atau pencucian uang," tegasnya.

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang dan berpotensi menambah jumlah tersangka. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tessa juga menyebutkan bahwa KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti baru terkait modus "tambal sulam" dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Modus ini melibatkan debitur yang terus berutang dan membayar utang menggunakan dana pinjaman sebelumnya. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Tessa juga memperingatkan para pihak yang terlibat untuk tidak tergoda oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dengan janji membebaskan mereka dari jerat hukum.

"Mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved