Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Konsumen Kaget, Transaksi di Google, Apple Hingga Tokopedia Tetap Kena PPN 12%

 Konsumen Kaget, Transaksi di Google, Apple Hingga Tokopedia Tetap Kena PPN 12%

Repelita Jakarta - Meskipun pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, kenyataannya transaksi digital di berbagai platform sudah dikenakan tarif yang sama.

Transaksi di platform seperti Google, Apple, serta layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia sudah menerapkan tarif PPN 12%. Sebagai contoh, pelanggan layanan Apple One yang membayar Rp 149 ribu per bulan, tercatat membayar Rp 15.964 sebagai PPN 12%.

Kasus serupa juga ditemukan pada transaksi top up saldo iklan di Shopee. Dalam salah satu transaksi yang diterima KONTAN, top up saldo iklan Shopee dikenakan PPN 12%. Di Tokopedia, pembelian kredit iklan sebesar Rp 100 ribu juga dikenakan tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp 112 ribu.

Penerapan PPN 12% pada transaksi digital ini menimbulkan kritik dari masyarakat. Melalui platform X, salah satu akun mempertanyakan kebijakan PPN 12% yang tetap dikenakan pada layanan digital. "Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12%, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja," tulis akun @v**a.

Akun lainnya juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai membingungkan. "Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?" tanya akun @f**e.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved