Repelita Jakarta - Komisi VIII DPR RI siap merevisi Undang-undang Haji untuk memperluas jangkauan masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji dengan memanfaatkan kuota negara lain.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa dalam revisi UU Haji, ada dua skema yang bisa diterapkan. Skema pertama adalah menggeser jemaah dari Mina ke hotel dengan sistem tanazul. Skema kedua adalah mengisi kekosongan kuota dengan jemaah yang diberangkatkan melalui limpahan kuota dari negara sahabat.
"Jika ada kekosongan 50 ribu jemaah, kita bisa meminta tambahan kuota 20 ribu jemaah karena ruang Mina sudah kosong," ungkap Marwan, Kamis, 16 Januari 2025.
Marwan juga mengungkapkan bahwa salah satu opsi adalah mengirimkan jemaah haji Indonesia lewat negara-negara yang memiliki kuota berlebih, seperti Kirgistan dan Kazakhstan, guna memperpendek daftar tunggu.
Selain itu, DPR akan mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji agar mereka tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
“BPKH perlu meningkatkan nilai manfaat, dari yang sebelumnya hanya Rp12 triliun menjadi Rp15 triliun. Saya melihat hal ini sangat mungkin dilakukan,” tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok