Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kholid Nelayan Banten Tantang Pemerintah: Kalau Takut Lawan Korporasi, Saya yang Akan Bergerak!

 

Repelita Jakarta - Nelayan asal Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, melontarkan sindiran tajam kepada pemerintah terkait situasi yang ia dan rekan-rekannya hadapi akibat keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer. Menurutnya, pagar laut tersebut telah berdampak langsung pada kehidupan para nelayan dan petani tambak di wilayah itu.

Kholid menyebut bahwa persoalan ini tidak terlepas dari campur tangan korporasi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia mengungkapkan bahwa korporasi tersebut menggunakan cara-cara yang dianggap licik untuk membeli lahan milik warga, termasuk dengan tiba-tiba mengurug lahan tanpa izin.

"Si A punya tanah nggak mau jual, tiba-tiba diurug. Setelah diurug, disamperin, dikasih DP. Kalau nggak diterima, tanah sudah diurug. Kalau diterima, harganya nggak sesuai. Ini kan sama saja dengan dipaksa," ujar Kholid.

Selain lahan darat, tambak-tambak petani bandeng juga menjadi korban. Sungai-sungai yang menjadi sumber sirkulasi air tambak diurug, menyebabkan kerugian besar bagi petani. "Akhirnya ikan bisa mati. Tiba-tiba pihak korporasi datang dan bilang, 'Udah dijual aja.' Ya dijual lah, karena sudah pusing, tapi murah hanya Rp50 ribu per meter," bebernya.

Kholid menegaskan bahwa dirinya tidak sudi berada di bawah kendali korporasi. "Saya sebagai nelayan dan petani nggak sudi dipimpin oleh korporasi. Lebih baik mati daripada harus seperti itu," tegasnya.

Ia juga menyindir pemerintah yang dinilainya tidak hadir membela rakyat kecil. "Kalau negara nggak bisa melawan korporasi demi rakyat kecil, saya yang akan melawan. Saya akan kerahkan rakyat Banten untuk melawan, walaupun kecil. Harusnya negara yang punya alat dan instrumen untuk melindungi rakyat," katanya dengan nada geram.

Kholid, yang dikenal vokal dalam mendesak pemerintah mengusut kasus pagar laut ini, menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya telah melaporkan masalah tersebut pada Desember 2024. Dalam audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, pihak DKP mengakui bahwa pagar laut di perairan Tangerang tersebut tidak memiliki izin resmi.

"DKP Provinsi Banten tahu dan bilang ini ilegal. Tapi mereka hanya bisa melaporkan ke atasan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkap Kholid.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan pertama kali ditemukan pada Agustus 2024. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus ini, sementara Komisi IV DPR RI akan memanggil KKP untuk meminta klarifikasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved