Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan urusan status hukum eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku kepada penyidik.
"Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo mengakui penyidikan saat ini mengarah pada dugaan keterlibatan Yasonna. Namun, ia menyerahkan seluruh proses pencarian bukti kepada penyidik. "Ya apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Ronny Sompie diketahui dicopot dari jabatannya oleh Yasonna Laoly setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.
Ronny mengungkapkan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Namun, Yasonna sebelumnya menyatakan Harun masih berada di luar negeri pada 16 Januari 2020. Ronny menyebut terdapat gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang menyebabkan keterlambatan informasi terkait kepulangan Harun.
Saat ini, Yasonna masuk dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Menurut pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, pencekalan ini dilakukan karena Yasonna diduga berkontribusi dalam pelarian Harun Masiku.
"Itu sudah jelas, (Yasonna) menghalang-halangi, dan yang kedua, turut menyembunyikan orang yang sudah menjadi tersangka (Harun) yang dicari oleh negara. Itu kan juga satu kejahatan," ujar Hudi Yusuf.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menambahkan bahwa pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto Kristiyanto bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. "Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok