Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), yang merupakan tersangka kasus korupsi impor gula. Penyitaan dilakukan pada Selasa (21/1) di rumah tersangka yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa dua mobil yang disita adalah Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR. Kedua mobil itu kini telah dibawa ke Kejagung untuk disita sebagai bagian dari penyidikan kasus impor gula.
Harli menambahkan, Kejagung sebelumnya menangkap HAT setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (20/1). HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1) saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Ketapang.
"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Harli.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) meskipun Indonesia sedang surplus gula, serta menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Kejagung juga mencatat bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok