Repelita, Jakarta - Beredar video di media sosial terkait kasus dugaan perundungan serta kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Pelaku kekerasan tersebut diketahui melibatkan beberapa remaja putri yang diduga melakukan perundungan terhadap korban, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah remaja putri berada di bawah pohon sawit dekat pantai, di mana salah satu pelaku melakukan tindakan perundungan, mulai dari menjambak hingga pelecehan yang menyebabkan pakaian korban terbuka.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban terkait tindak pidana kekerasan.
"Kami dari PPA membenarkan, telah menerima laporan dari orang tua korban, 2 Januari 2025 orangtua korban mendampingi anak korban membuat LP di Polres Bangka Barat," kata Feri.
Polisi menduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga remaja dengan satu korban perempuan. Feri menambahkan bahwa mereka telah meminta keterangan terkait dugaan kekerasan dan penyebaran video yang melibatkan pelaku dan korban. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE terkait penyebaran video.
"Kejadiannya pada saat itu tanggal 1 Januari 2025, korban ada bermain di pantai di Kecamatan Simpang Teritip. Anak ini dipanggil lalu terduga pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, dengan mengajak teman-temanya," jelas Feri.
Meskipun motif dari perundungan ini belum diketahui secara pasti, dugaan awal menyebutkan adanya faktor kecemburuan antar remaja. "Kemungkinan ada kecemburuan, tetapi kita belum meminta keterangan lebih lanjut ke terduga, karena masih fokus pada keterangan saksi," kata Feri.
Saat ini, unit PPA Polres Bangka Barat terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan status para terduga pelaku. Feri juga menjelaskan bahwa pelaku yang masih berstatus anak dapat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami di penyidik Polres berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas, dengan menetapkan siapa nantinya terduga pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan dugaan tindakan tersebut," lanjutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok