Repelita Setiabudi - Kasus korupsi terkait investasi PT Taspen (Persero) yang dikelola PT Insight Investments Management (IIM) pada 2019 menyeruak ke permukaan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT IIM.
KPK juga memeriksa Direktur PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES), pada Selasa, 3 September 2024. Edy dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Pada Juli 2018, Sukuk tersebut dinyatakan tidak layak diperdagangkan akibat gagal bayar. Pada 2019, PT Taspen melalui PT IIM tetap mengajukan skema optimalisasi Sukuk SIAISA02 meski berada dalam kondisi gagal bayar dan restrukturisasi utang melalui PKPU.
Investasi sebesar Rp1 triliun dilakukan PT Taspen melalui reksa dana I-NEXTG2 yang dikelola PT IIM, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Edy Soetrisno, sebagai Direktur PT Pacific Sekuritas Indonesia, diduga memiliki keterlibatan dalam penjualan SIAISA02 yang bermasalah.
Pada Juni 2019, PT Pacific Sekuritas menjual Sukuk tersebut dengan harga 100,08% kepada PT VS yang kemudian menjual kembali dengan harga 67% ke reksa dana I-NEXTG2, mengakibatkan kerugian signifikan. KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat investasi ini mencapai Rp200 miliar. Beberapa pihak, termasuk PT IIM, PT Pacific Sekuritas, dan tersangka utama, diduga menerima keuntungan dari transaksi ini. PT Pacific Sekuritas disebut memperoleh keuntungan setidaknya Rp102 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. "KPK terus mendalami alur transaksi dan peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan BUMN untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan investasi. Pihak berwenang mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan yang melibatkan dana besar agar tidak disalahgunakan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok