Repelita Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola sawit periode 2005-2024. Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
"KLHK masih dalam pengembangan, tapi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sudah kami inventarisir. Saat ini, kami sedang pendalaman dan dalam waktu sekitar sebulan lagi, kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut," ujar Burhanuddin, Rabu (8/1/2025).
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa pejabat eselon I dan II di KLHK berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa dalam menilai perkembangan kasus ini.
"Yang pasti ada, nanti dahulu jangan tergesa-gesa," tegasnya.
Namun, Jaksa Agung belum mau mengungkapkan siapa saja pejabat KLHK yang berpotensi menjadi tersangka. Ia juga enggan memberikan komentar terkait kemungkinan keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam kasus ini.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Oleh karena itu, penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati mengingat ada banyak perusahaan yang terlibat.
"Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya melihat beberapa kasus. Kita khawatir jika melangkah terlalu cepat, akan ada dampak bagi ratusan perusahaan yang beroperasi di sektor kebun sawit," ujar Febrie.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memutuskan dari sekian banyak perusahaan yang terlibat, mana yang akan dikenakan tindak pidana dan mana yang akan dikenakan tindakan administrasi oleh pemerintah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok