Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Jaksa Agung Terbitkan Pendalaman Kasus Vonis Ringan Harvey Moeis, Kasus Tannur Jadi Sorotan"

 Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman. (kolase tribunnews)

Repelita Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan melakukan pendalaman terhadap para hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah. Langkah ini mengingat vonis terhadap Harvey Moeis yang dianggap terlalu rendah oleh publik.

Burhanuddin menanggapi pertanyaan wartawan terkait vonis rendah terhadap Harvey, yang dikaitkan dengan kasus korupsi Timah PT Timah, dan apakah langkah tersebut akan berakhir seperti kasus Ronald Tannur. Dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terkait pemberantasan korupsi, Burhanuddin mengkonfirmasi bahwa tindakan pendalaman terhadap hakim akan dilakukan.

Kasus serupa terjadi dalam perkara Ronald Tannur, di mana Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terhadap Tannur. Ketiga hakim tersebut sudah menjalani persidangan terkait dugaan suap.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga angkat bicara mengenai vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima masukan masyarakat terkait vonis yang dinilai kurang adil, dan telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim-hakim yang menangani kasus ini.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan pidana 12 tahun yang diajukan Jaksa terhadap Harvey Moeis dianggap terlalu berat. Hakim berpendapat bahwa Harvey hanya membantu Direktur PT Refined Bangka Tin, Suparta, dalam kerja sama dengan PT Timah, dan tidak terlibat langsung dalam keputusan-keputusan perusahaan.

Oleh karena itu, vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis dipandang tidak sebanding dengan perannya, dan hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut. Keputusan ini juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved