Repelita Jakarta - Rencana Polri mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak serius dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya hingga ke ranah pidana. Menurutnya, jika uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang bisa digunakan penyidik untuk menjerat pelaku yang merupakan anggota Polri.
"Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Sugeng juga menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, polisi seharusnya tahu bahwa barang bukti akan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan oleh hakim dalam perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia. Polisi, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status lebih lanjut atas uang tersebut selain menyita dan menjadikannya sebagai barang bukti.
Sugeng mengingatkan bahwa jika uang yang disita dikembalikan, maka akan meniadakan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. "Ini tentunya menjadi tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot," ujarnya.
Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu, kata Sugeng, tidak akan diproses secara hukum meskipun sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menilai kasus ini termasuk dalam kategori korupsi yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice.
Oleh karena itu, IPW mendesak Polri untuk lebih tegas dan berkomitmen dalam memberantas polisi yang terlibat dalam tindakan nakal. Jika Polri tetap melanjutkan rencana pengembalian uang tersebut kepada korban, maka hal itu akan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok