Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen,PPN 11 Persen,dan Bebas Pajak di Tahun 2025

 Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews/Taufik Ismail)

Repelita Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah.

PPN 12 persen ini resmi berlaku hari ini. Kenaikan ini hanya diterapkan pada barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tarif PPN tetap seperti sebelumnya, yakni 11 persen, yang telah berlaku sejak 2022," ujar Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa.

Barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:

  • Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
  • Kendaraan udara tertentu seperti balon udara, helikopter, dan pesawat pribadi yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air mewah lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, pariwisata, atau angkutan umum.
  • Senjata api dan peralatan semacam itu yang tidak untuk keperluan negara.

Barang-barang yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen meliputi:

  • Produk kebutuhan rumah tangga seperti sampo, sabun, dan barang sehari-hari lainnya.

Barang dan jasa yang bebas dari PPN (dikenakan tarif 0 persen) meliputi:

  • Kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, hasil ternak, hasil perikanan, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
  • Layanan publik seperti angkutan umum, jasa pendidikan, layanan kesehatan, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • Jasa keuangan seperti dana pensiun, kartu kredit, dan pembiayaan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan masyarakat tetap mendapatkan pembebasan pajak atau tarif yang sama. "Barang-barang seperti sampo, sabun, dan kebutuhan lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, tidak ada kenaikan," jelasnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved