Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hukum Diuji, Penambang Asal China yang Diduga Kuras Emas Indonesia Bebas Ancaman Penjara

 Penambang Ilegal China yang Curi 774 Kg Emas di Kalimantan Divonis Bebas,  Kejari Siapkan Kasasi - Radar Surabaya - Halaman 2

Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Harli, Jumat (17/1/2025).

Alasan pengajuan kasasi tersebut, lanjutnya, adalah karena hakim yang menjatuhkan vonis tidak menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harli juga menambahkan bahwa telah dilaksanakan penandatanganan akta permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp pada 17 Januari 2025.

"Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," tambahnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada Senin (13/1).

Majelis hakim yang memutus, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif sebagai hakim ketua majelis, bersama Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tindakannya diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved