Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditrpideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut diduga menjadi tempat pencucian uang hasil judi online (Judol).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan yang melibatkan pemain judi online hingga bandar judi. Menurut Brigjen Helfi Assegaf, modus operandi yang digunakan adalah dengan menampung uang hasil perjudian pada rekening-rekening nominee, yang kemudian dipindahkan dan ditarik tunai.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai," kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1).
Hotel bintang empat itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra dengan menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan melalui lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB. "Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000," jelas Helfi. Uang tersebut, setelah ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
Meskipun hotel telah disita, orang-orang yang diamankan belum berstatus tersangka, melainkan masih sebagai saksi. Helfi menambahkan bahwa gelar perkara khusus akan dilakukan untuk peningkatan status setelah kegiatan ini berlangsung.
Selain menyita hotel, penyidik Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait dengan sejumlah situs judi. "Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online," kata Helfi.
Penyidik juga melaporkan total transaksi yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022, yang mencapai Rp 72.335.550.082,24.
Untuk para pelaku, ancaman hukuman yang dapat dikenakan antara lain adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10.000.000.000. Sementara untuk perjudian online, ancaman hukuman berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25.000.000, serta hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000, sesuai dengan Undang-Undang ITE.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok