Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Herzaky Tegaskan Partai Demokrat Hormati Putusan MK, Yakini Proses Hukum Sudah Tepat"

 RRI.co.id - Herzaky Ungkap Langkah Demokrat di Pilkada Kalbar 2024

Repelita Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold bersifat final dan mengikat.

“Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujar Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Herzaky menyatakan bahwa Partai Demokrat meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Ia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak wajib menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.

"Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutur Herzaky.

Dia berharap bahwa putusan MK ini bisa berkontribusi untuk memperkuat demokrasi Indonesia dan mendekatkan negara pada tujuan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat demi meningkatkan kualitas demokrasi kita,” kata Herzaky.

Herzaky juga mengingatkan bahwa saatnya sekarang untuk fokus bekerja demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

MK sebelumnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik, yang tidak seharusnya dibatasi oleh ambang batas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved