Repelita Jakarta - Heboh sertifikat untuk area pagar laut di Tangerang, yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), kini tengah menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memang benar adanya, dengan total 263 SHGB dan 17 SHM diterbitkan atas nama berbagai pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan beberapa perseorangan.
Menurut Nusron, meskipun sertifikat ini terbit pada tahun 2023, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penerbitannya. "Kami tentu akan evaluasi dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," ujarnya. Jika dalam evaluasi ditemukan adanya cacat prosedural atau hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan, asalkan usia sertifikatnya belum mencapai lima tahun.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat di atas laut jelas ilegal. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18, sertifikat yang diterbitkan di atas dasar laut sudah tidak sah dan hilang dengan sendirinya. "Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk juru ukur dan pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB, dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan. Kementerian ATR/BPN juga akan menindak tegas siapa pun yang terbukti tidak mematuhi prosedur yang berlaku. "Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada," tambah Nusron.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan siap menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Pemerintah juga berencana untuk segera membongkar pagar laut yang sudah terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan, bersama dengan instansi terkait, telah menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti hal ini pada Rabu mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok