Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heboh Rumah Eko Aryanto Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Ada di Malang

 Rumah yang disebut pernah ditempati Hakim Eko Aryanto di Malang

Repelita Malang - Beredar di media sosial bahwa rumah Hakim Eko Aryanto, pemvonis hukuman ringan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi, berada di Malang.

Pria yang lahir pada 25 Mei 1968 ini beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 09 RT 06/RW03, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Detikjatim melakukan penelusuran ke alamat yang tertera dan menemukan fakta bahwa rumah tersebut pernah ditempati orang tua Eko Aryanto. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RT setempat, M Dukan.

"Dulu pernah ditempati sama orang tuanya kalau tidak salah. Cuman sekarang sudah ganti dan yang menempati beda bukan pak hakim lagi," kata Dukan saat ditemui detikJatim di kediamannya pada Senin (30/12/2024).

Dukan juga mengaku telah mengetahui data pribadi Eko yang disebar di media sosial. Data tersebut ia peroleh di grup WhatsApp.

"Jadi dua hari lalu ada yang share soal data KTP pak hakim itu ada di sini. Saya baru jadi RT satu tahun di sini jadi kurang paham. Saya terus tanya warga lama dan mereka membenarkan (Eko Aryanto) pernah tinggal di sini," ungkapnya.

Namun, secara pasti apakah Eko Aryanto kontrak atau tidak di rumah tersebut belum diketahui. Dukan hanya memastikan bahwa rumah nomor 09 itu berulangkali ganti penghuni.

"Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal itu kurang tahu. Tapi yang jelas sejak saya aktif di sini tahun 2018, rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang, ibunya Bu Erlita," terang Dukan.

Eko Aryanto sendiri menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Keputusan hakim Eko Aryanto ini menjadi sorotan karena hukuman yang diberikan kepada Harvey dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved