Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklaim banyak pakar yang siap membelanya dalam praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Hasto menyampaikan hal itu saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/1/2025). Ia mengungkapkan bahwa banyak pakar yang siap membantu dalam memperjuangkan keadilan melalui praperadilan.
"Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, dan menggunakan kewajiban saya, di dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan praperadilan merupakan hasil masukan dari tim hukum yang membelanya.
"Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Selain itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tetap akan koperatif menghadapi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya. Ia memastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK dan memberikan jawaban yang jujur serta sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga siap menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan celah kekeliruan KPK dalam penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap terhadap eks anggota KPU, Wahyu Setiawan.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," ujar Ronny.
Ronny menambahkan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang mungkin terjadi jika ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sidang permohonan praperadilan Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025. Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024, serta dugaan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok