Repelita Jakarta - Seorang guru di sebuah sekolah swasta dilaporkan ke polisi setelah menghukum muridnya duduk di lantai akibat tunggakan SPP. Kejadian tersebut memicu laporan orang tua siswa yang tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa orang tua siswa berhak untuk melapor ke polisi, namun dia tidak akan memberikan komentar lebih lanjut. "Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," ujar Ahmad Parlindungan ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa hukuman tersebut merupakan keputusan internal yang diambil untuk mendidik siswa. Namun, tindakan tersebut berujung pada bullying online terhadap guru yang terlibat, yang kini menjadi sorotan publik.
Ahmad Parlindungan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru bernama Haryati tersebut adalah kesalahan pribadi. Pihak sekolah juga telah memberikan sanksi dengan menskorsing Haryati dari tugas mengajarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok