Repelita, Surabaya - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan keterkejutannya setelah muncul pemberitaan mengenai pemasangan pagar laut di wilayah Surabaya. Menanggapi hal tersebut, Eri menegaskan bahwa tidak ada izin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Surabaya.
Eri menyatakan, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa wilayah yang diberitakan berada di Sidoarjo, bukan Surabaya. Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut terbagi menjadi dua, sebagian termasuk Surabaya dan sebagian lagi milik Sidoarjo.
Eri juga menambahkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan hutan mangrove yang berfungsi sebagai penahan air laut di kota tersebut. "Kami selalu menjaga ruang terbuka hijau, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) kami," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perencanaan pembangunan di Surabaya harus mengikuti RTRW dan RTRK yang telah ditetapkan. "Selama RTRW dan RTRK tidak berubah, kami tidak akan merubah kebijakan di lapangan. Di Surabaya, tidak ada permintaan HGB di atas Hutan Penggunaan Lain (HPL) di laut," tegas Eri.
Sebelumnya, temuan mengenai HGB yang berada di laut Surabaya-Sidoarjo dibagikan oleh pemilik akun @thanthowy di media sosial. Temuan ini mendapat perhatian publik, karena lokasinya berada di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok