Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR dan Pemerintah Akan Bahas Ketentuan Jumlah Pasangan Capres-Cawapres

 


Repelita Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan bahwa DPR akan membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan atau presidential threshold.

Rifqinizamy menegaskan bahwa jumlah pasangan calon yang terlalu banyak justru dapat menjadi kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kami memahami keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujar Rifqinizamy di Jakarta.

Menurutnya, inti dari putusan MK mencakup dua hal utama, yaitu penghapusan ambang batas pencalonan menjadi 0 persen dan pemberian kewenangan kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk norma baru.

Politikus Partai NasDem ini menyatakan bahwa rekayasa konstitusi diperlukan agar norma yang dirancang tidak memicu liberalisasi demokrasi yang berlebihan dalam sistem presidensial.

Pembahasan antara DPR dan pemerintah mengenai ketentuan jumlah calon presiden dijadwalkan setelah masa reses DPR pada awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut didasarkan pada pertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Adapun pasal yang dihapus itu mengatur bahwa pencalonan pasangan capres-cawapres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved