Repelita Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberi waktu 20 hari untuk menyelidiki pemilik pagar laut yang kontroversial. Pemberian waktu tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang menghalangi. Komentar netizen pun muncul sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas pemerintah.
"Cakeeep bu... Pepet terus jangan kasih kendor," tulis akun @tijabar.
Sementara itu, berbagai pihak juga menyoroti keputusan pemerintah terkait masalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut. Menurut informasi yang beredar, Menteri ATR/BPN, yang dikenal dengan julukan "Pak Kumis", yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB tersebut. Akun @CakKhum menanggapi dengan komentar, "Ternyata yang mengeluarkan Sertifikat HGB Pagar Laut Menteri ATR Pak Kumis."
Komentar lain datang dari netizen yang merasa prihatin dengan kondisi tanah yang semakin tergerus oleh kepentingan bisnis. "Indonesia negara maritim tapi rakyatnya tidak punya akses ke pantai," ungkap @Mdy_Asmara1701.
Sementara itu, @msaid_didu mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN atas pencabutan SHGB di Kohod, yang merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola tanah di wilayah tersebut. Menteri ATR/BPN telah membatalkan penerbitan sertifikat HGB untuk lebih dari seribu hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh pengembang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok