Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditjen Imigrasi Amankan 2 WNA China Usai Sebar Konten Selipkan Uang di Paspor

 Viral! WNA China Sisipkan Rp500 Ribu di Paspor untuk Lolos Pemeriksaan  Bandara - Radar Bangkalan

Repelita Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) asal China, LB dan LJ, yang sebelumnya mengunggah video menyelipkan uang Rp 500.000 di paspornya kini diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keduanya membuat dan menyebarkan video yang memperlihatkan mereka menyelipkan lima lembar uang Rp 100.000 saat memasuki Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (17/1/2025).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa setelah viralnya konten di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan internal dan memeriksa rekaman CCTV bandara secara real-time, mulai dari kedatangan WNA hingga keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemberian atau penerimaan uang oleh petugas imigrasi,” ujar Godam.

Dalam perkembangan selanjutnya, akun TikTok yang sama mengunggah video permintaan maaf pada Senin (20/1/2025). Dalam video tersebut, LB dan LJ mengakui bahwa pernyataan dalam video sebelumnya tidak benar dan uang Rp 500.000 tersebut digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).

Meski begitu, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ mengenai pernyataan di dalam konten video tersebut. Keduanya menegaskan bahwa video klarifikasi tersebut adalah pernyataan yang benar.

Setelah keduanya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi menemukan bahwa mereka telah salah jalur dan melalui jalur untuk penumpang prioritas di area keberangkatan. Petugas kemudian membawa mereka ke area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian.

Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara. Saat ini, LB dan LJ berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negara asalnya.

“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Godam. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved