Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Desember 2024.
- Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, berikut daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:- Kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Pesawat udara seperti private jet, balon udara yang dapat dikemudikan, dan helikopter kecuali untuk kepentingan negara.
- Kapal pesiar dan yacht yang tidak digunakan untuk angkutan umum.
- Senjata api, peluru, atau senjata lainnya yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
- Mekanisme Penyerahan Barang dan Jasa Lainnya
Barang dan jasa selain barang mewah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:- PPN Barang/Jasa Non-Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual/Nilai Impor.
Ketentuan ini berlaku sebagai masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025. Mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung penuh sebesar 12 persen.
- PPN Barang/Jasa Non-Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual/Nilai Impor.
- Komitmen Pemerintah
Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, melindungi perekonomian, serta mendorong pemerataan ekonomi.
“Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” tegas Prabowo. - Tanggapan Netizen
Kebijakan ini mendapatkan beragam komentar dari masyarakat.- Andi menulis, “Langkah yang bijak, asal pengawasan pelaksanaannya benar-benar dilakukan.”
- Sari mengatakan, “Semoga kebijakan ini benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil.”
- Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata tanpa memberatkan masyarakat kecil. Penerapan pajak hanya pada barang mewah diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok