Repelita Jakarta - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dikenakan pada pembelian air mineral di ritel modern tidak dapat dihindari.
Suryo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang tertentu dan diterapkan hampir bersamaan dengan kebijakan tersebut.
"Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipungut, kan, karena enggak bisa dihindari. Pada 31 [Desember 2024] kemarin kebijakan disampaikan, tanggal 1 [Januari 2025] sudah ada yang bertransaksi,” kata Suryo kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Suryo juga menyebutkan bahwa ia telah mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) untuk menangani kelebihan PPN yang dikenakan. Dalam pertemuan tersebut, Suryo memberikan waktu transisi selama tiga bulan agar para pengusaha dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan penyesuaian PPN.
Di sisi lain, Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur pajak.
Suryo menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
"Caranya seperti apa? Ini kan B-to-C, business to consumer, jadi mereka [konsumen] kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” ujar Suryo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok