Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang

Repelita Yogyakarta - Darso, warga Kota Semarang yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Namun, penetapan ini menuai protes keras dari keluarga almarhum, yang menduga Darso meninggal akibat penganiayaan oleh polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyatakan pihaknya kecewa dan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," ujar Antoni.

Antoni menambahkan bahwa keputusan ini sangat melukai hati keluarga yang sudah kehilangan Darso.

"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," tambahnya.

Polisi menetapkan Darso sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Namun, karena tersangka sudah meninggal dunia, kasus ini langsung dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyebutkan bahwa kasus Darso sudah melalui proses gelar perkara. "Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T menjadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujarnya.

Kasus ini juga membawa dampak pada enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta yang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kamis (23/1/2025). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap Darso.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pemanggilan keenam polisi tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi. "Iya mereka masih saksi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam kasus Darso sejauh ini mencapai 18 orang.

Keluarga Darso sebelumnya telah melaporkan enam anggota polisi asal Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah pada 10 Januari 2025. Mereka membawa sejumlah bukti, termasuk hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, video, serta keterangan saksi dari keluarga.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada 13 Januari 2025. Selanjutnya, olah tempat kejadian perkara dilakukan pada 16 Januari 2025 di rumah Darso, yang diduga menjadi lokasi penganiayaan.

Keluarga korban berharap polisi transparan dan adil dalam menangani kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved