Repelita, Jakarta - Marwan Cik Asan Minta PPN 12 Persen Diterapkan untuk Barang dan Jasa Mewah Saja
Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah hanya berlaku bagi kalangan masyarakat atas.
Menurut Marwan, kebijakan PPN 12 persen yang selektif merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami mendukung kebijakan perpajakan yang harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, dengan memperhatikan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Marwan menegaskan bahwa penerapan UU HPP tidak boleh menyasar kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan agar UU HPP tidak diterapkan pada bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta objek usaha lainnya, seperti UMKM.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok," ujar Marwan, yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI.
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif untuk masyarakat dalam menghadapi kebijakan kenaikan PPN 1 persen. Ia berharap pemerintah dapat melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran," tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok