Repelita, Jakarta - Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Mereka menyatakan bahwa dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul-Gungun Gunawan tidak memenuhi unsur yang ditetapkan dalam tiga materi gugatan.
Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz, menjelaskan bahwa tiga dalil yang terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, seperti penggunaan logo dan tudingan politik uang, tidak memiliki bukti yang kuat. "Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, serta menyatakan sah dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung mengenai penetapan bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat, 17 Januari 2025.
Lebih lanjut, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta agar majelis hakim MK mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Donal Fariz menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 tidak dilanjutkan oleh Bawaslu karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.
Terkait masalah penggunaan logo yang dipermasalahkan, Donal Fariz menegaskan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program atau kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilarang dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Laporan terkait masalah ini juga dihentikan oleh Bawaslu karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Mengenai tudingan politik uang, Donal menambahkan bahwa laporan tersebut juga dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung karena tidak terdapat bukti pelanggaran pemilihan. KPU Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa mereka tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, menyatakan bahwa KPU hanya menerima undangan untuk menghadiri persidangan di PTUN Jakarta terkait permohonan pemohon. Dalam persidangan tersebut, gugatan pemohon dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
"KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024," kata La Radi Eno. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan pemohon, menyatakan keputusan KPU Kabupaten Bandung sah, dan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga menyatakan bahwa seluruh tiga perkara yang diajukan oleh pemohon telah diperiksa dan ditangani, namun dalil yang disampaikan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak terbukti, sehingga laporan dihentikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok