Repelita Alor - Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, mengungkap kronologi Jhoni Kaleb Lakarol babak belur dianiaya tiga anggota Kodim 1622 Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga anggota TNI yang menghajar pria Alor itu, yakni Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu.
"Tindakan yang dilakukan para pelaku, itu berdasarkan laporan dari warga karena mereka sering mendapat ancaman dari korban saat sedang mabuk sopi. Termasuk kerap membuat keributan dengan membawa parang dan mengancam warga sekitar," ujar Nunes, Minggu (5/1/2024).
Nunes menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (2/1/2024). Awalnya, seorang warga bernama Apsalom Liubana melaporkan Jhoni ke Makodim 1622 Alor lantaran ribut-ribut di pekarangan rumahnya.
Menurut Nunes, Jhoni dilaporkan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan membawa sebilah parang. Jhoni juga sempat mencaci maki hingga mengancam akan membakar rumah Apsalom.
Karena ketakutan, Apsalom beserta keluarga menutup pintu rumah mereka. Namun, Jhoni mendobrak pintu itu secara paksa hingga mengenai anak Apsalom, Alin Gralia Liubana. Tak terima, Apsalom pun mengadukan Jhoni ke Makodim 1622 Alor.
Sekitar pukul 23.00 Wita, sejumlah anggota Kodim 1622 Alor langsung menjemput Jhoni di sekitar Jembatan Hitam, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Saat itulah, Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu menampar dan mencambuk Jhoni dengan selang air hingga tiga giginya patah.
"Setelah mendapat pembinaan, ketua lingkungan setempat langsung menjemput yang bersangkutan dan membawanya pulang ke rumahnya dengan catatan jangan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Nunes.
Keesokan harinya, Nunes berujar, keluarga Jhoni tak menerima dengan kejadian yang dialami pria Alor itu. Menurut Nunes, Dandim 1622 Alor, Letkol Inf Amir Syarifudin, langsung memfasilitasi mediasi bersama para pelaku, Jhoni, dan keluarga. Selanjutnya, mereka bersepakat untuk damai.
"Korban sudah menerima damai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian. Dandim juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut," imbuh Nunes.
Sebelumnya, Nunes menegaskan Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu akan dikenakan hukuman disiplin. Sebab, dia melanjutkan, perbuatan ketiganya tak bisa dibenarkan.
"Mereka itu tetap saya kasih hukuman disiplin. Mereka kan salah, mau bagaimana pun mereka tetap salah karena main hakim sendiri," pungkas Nunes. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok