Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Tolak Uji Materi, MK Tegaskan Warga Harus Beragama atau Berkepercayaan

 Ini Alasan Indra dan Raymond Minta MK Bolehkan Warga Tak Anut Agama

Repelita, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, yang mengajukan uji materi agar diperbolehkan untuk tidak beragama. Penolakan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 146/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat (3/1).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mempertahankan karakter bangsa.

"Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama tersebut, sebagaimana telah Mahkamah uraikan dalam pertimbangan di atas, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan," ucap Daniel.

Dia juga menegaskan bahwa bentuk keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan beragama, yaitu dengan meyakini dan memeluk agama.

Menurutnya, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut.

"Hal ini juga bermakna sebagai bagian dari peran dan kewajiban dari setiap warga negara tersebut dalam menjaga dan mempertahankan karakter Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi bangsa," tambah Daniel.

Arief Hidayat, hakim konstitusi lainnya, menyatakan meskipun agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur terpenting dalam menjaga dan mempertahankan karakter bangsa, warga negara tetap diberi kebebasan untuk beragama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

"Dalam konteks ini, maka implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka," kata Arief.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved