Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang semula direncanakan, tidak akan diberlakukan secara umum. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa sore, 31 Desember 2024, setelah rapat tahunan dengan tim ekonomi.
Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya khawatir terhadap dampak kenaikan pajak terhadap kebutuhan sehari-hari. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti properti mewah, jet pribadi, dan kapal pesiar.
"Pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. Kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa yang mewah," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kebijakan terbaru, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti rumah mewah dengan harga di atas Rp5 miliar, apartemen, dan jet pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di sisi lain, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan, tarif PPN tetap di angka 11% atau bahkan 0% untuk beberapa kategori tertentu. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dengan menarik pajak lebih tinggi dari kelompok ekonomi atas.
Untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah juga mengumumkan peluncuran paket insentif senilai Rp65 triliun. Paket insentif ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan di akun Instagramnya, bahwa insentif ini mencakup bantuan langsung tunai untuk kelompok masyarakat tertentu.
"PPN TIDAK NAIK... Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tulis Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara secara adil.
Kebijakan ini juga didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan DPR. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani masyarakat kecil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok