Repelita, Jakarta - Setelah sebelumnya sorotan tertuju pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang, kini muncul temuan serupa di perairan laut Surabaya, Jawa Timur. Terdapat area seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya yang tercatat memiliki sertifikat HGB.
Cuitan dari akun media sosial X @thanthowy mengungkapkan temuan ini dengan merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Tiga titik koordinat yang terdaftar mencakup lokasi-lokasi berikut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Penemuan ini memicu pertanyaan besar terkait sahnya penerbitan HGB di perairan laut. Peneliti Pusat Kajian Perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menilai bahwa hal ini bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang dengan tegas melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan pribadi atau komersial. "Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi?" ujar Reno, Senin (20/1/2025).
Reno menegaskan bahwa jika benar ada HGB di atas laut, ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang yang dapat merugikan masyarakat luas. "Ini jelas sebuah masalah yang harus segera dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya. Menurutnya, situs ATR/BPN menunjukkan dengan jelas area HGB tersebut dan jika ini merupakan kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini berpotensi menjadi celah untuk eksploitasi ruang publik.
Reno mengimbau agar pemerintah segera memberikan penjelasan dan tindakan untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok