Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beredar Kabar Pagar Laut 30 KM untuk Reklamasi, Eks Kabareskrim: "Seperti Belanda Minta Tanah"

 Beredar Kabar Pagar Laut 30 KM untuk Reklamasi, Eks Kabareskrim: "Seperti Belanda Minta Tanah"

Repelita, Jakarta - Beredar isu yang menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang diduga untuk keperluan reklamasi. Isu ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji.

Menurut Susno, pemasangan pagar laut tersebut merupakan upaya terselubung yang mirip dengan teknik reklamasi yang dilakukan di Belanda, di mana tanah perlahan-lahan dirampas dari laut. "Coba-coba dipagar dulu, selesai dipagar diam-diam dikasih pasir biar berat, selesai itu baru mulai ditimbun sedikit-sedikit seperti Belanda minta tanah. Seperti itu reklamasi tanpa izin bisa mendapat jutaan meter atau puluhan ribu hektar tanah luar biasa ini. Otak maling," ujar Susno dalam sebuah tayangan video di YouTube Channel-nya pada Jumat (17/1/2025).

Susno juga menyoroti minimnya respons dari pihak berwenang terhadap pemasangan pagar laut tersebut. Ia menduga adanya kekuatan besar di balik proyek ini yang membuat pemerintah seolah diam. "Pemerintah seakan diam seribu bahasa dengan pemasangan pagar laut lantaran adanya satu kekuatan yang sangat kuat," katanya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) turut menduga bahwa pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek reklamasi. Mukri Friatna, Deputi Eksternal Walhi Nasional, mengatakan bahwa pemasangan pagar bambu tersebut mengindikasikan adanya investasi besar yang terlibat. "Skala ini jelas melibatkan pihak besar," ujar Mukrin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (14/1/2025).

Walhi juga menyoroti bahwa pembangunan pagar laut ini dapat merugikan nelayan kecil yang kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencari ikan. "Nelayan tradisional paling terdampak. Mereka kehilangan akses ke area tangkap utama karena pagar ini," kata Mukrin.

Terkait hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan membongkar pagar laut yang ada di perairan Tangerang jika dalam 20 hari tidak ada tindakan dari pihak yang bertanggung jawab. KKP sudah melakukan penyelidikan terkait pemasangan pagar tersebut dan menyegel lokasi sejak 9 Januari 2025. "Jika tidak ada tindakan hingga batas waktu yang ditentukan, maka kami akan membongkar paksa pagar laut ini," tegas Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini terbuat dari bambu setinggi enam meter dan dilengkapi dengan anyaman bambu serta pemberat dari karung pasir. Pembangunan pagar dimulai pada Juli 2024 dan baru menjadi sorotan publik setelah viral pada Januari 2025.

Pemerintah menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved