Repelita Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Selain Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama akhir 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024:
- Jakarta: Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.
- Jawa Barat: Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini mencakup diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
- Jawa Tengah: Pemprov Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Terdapat tiga program keringanan, yaitu pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan pembebasan biaya pajak progresif.
- Jawa Timur: Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur. Program ini mencakup bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
- Aceh: Pemprov Aceh mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Keringanan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
- Lampung: Pemprov Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Program ini meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Bengkulu: Pemprov Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
- Kalimantan Barat: Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025. Program ini mencakup pemberian keringanan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan progresif atas PKB, serta pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
- Sumatera Barat: Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini meliputi diskon pokok PKB, pembebasan BBNKB II, pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
- Sumatera Selatan: Pemprov Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup keringanan PKB, diskon BBNKB II, serta bebas SWDKLLJ, denda, dan bunga PKB.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok