Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Barang Bukti Disita dari Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Telusuri Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan"

 Geledah Rumah Hasto, KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan Rahasia!

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.

"Semalam yang disita dari Bekasi dan Kebagusan itu ada bukti-bukti, ada bukti elektronik maupun juga bukti berupa catatan-catatan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Asep menambahkan bahwa semua penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan pada malam hari.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," ujar Tessa.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dengan surat perintah penyidikan terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

“HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024, tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved