Repelita Jakarta - Bambang Hero kini menjadi sorotan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung. Dirinya diduga melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut.
Dugaan ini terungkap saat Bambang Hero hadir dalam sidang saksi kasus korupsi timah pada 4 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Bambang Hero ditanya mengenai metode perhitungan kerugian negara, namun ia tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Bambang Hero lahir di Jambi pada 10 November 1964 dan kini berusia 59 tahun. Ia adalah seorang pakar forensik kebakaran Indonesia yang berafiliasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Kehutanan IPB pada 1987, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Divisi Pertanian Tropis, Kyoto University, pada 1996, dan S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Kyoto University, pada 1999.
Selama karirnya, Bambang Hero menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004, Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB pada 2006, serta John Maddox Prize pada 2019.
Selain itu, Bambang Hero dikenal berprestasi dalam melacak rute dan sumber kebakaran, bahkan telah bersaksi di lebih dari 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus kebakaran. Ia juga membantu kelompok lokal memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran.
Kasus yang kini membelitnya terkait dengan dugaan kesalahan perhitungan dalam kasus korupsi timah, yang terus menjadi perhatian publik. Netizen pun berkomentar, "Kesalahan ini bisa berdampak besar, semoga ada penjelasan yang jelas mengenai hal ini," tulis salah seorang netizen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok