Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bambang Hero Saharjo Dilaporkan Terkait Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun, Hinca Panjaitan: Nilai Bukan Kriminalisasi

 Hinca Nilai Guru Besar IPB yang Dipolisikan soal Kasus Timah Bukan Kriminalisasi

Repelita, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai dipolisikannya Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah bukan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya enggak ngelihat ini soal kriminalisasi atau perdebatan dengan masyarakat, tapi yang jelas masyarakat ini memberi concern betul kasus ini sehingga dia ikuti dan kemudian pelan-pelan begitu putus pengadilan keluar angka Rp 271 triliun enggak terbukti, mereka bereaksi,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1).

Ia pun menyebut akan mengkonfirmasi kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengenai sosok Bambang Hero.

“Nah besok atau di kesempatan saya Jampidsus datang, kita tanya siapa Bambang Hero ini, kenapa itu kau pakai sebagai ahli menghitung kerugian negara di sektor itu, apa hasilnya, seberapa capable dia,” ujarnya.

“Enggak sekadar itu, tapi menjelaskan juga kejaksaan dengan ini belajar untuk menghormati atau meletakkan ahlinya yang betul-betul bisa membuktikan dakwaannya. Nah, ketika dakwaanya gagal masyarakat bereaksi tentu dia kan masih bisa banding, ya siapa tahu di banding hakim berbeda lagi, belum tau karena ini masih belum inkrah,” sambungnya.

Menurut Hinca, kejadian ini juga bukan bentuk membungkam sivitas akademika.

“Sama saja toh, jadi juga jangan dibungkam rakyat menyampaikan haknya juga ya. Kalau buat saya itu bukan membungkam, ya datang, jelaskan, kalau misalnya benar kan enggak ada masalah,” ucapnya.

“Saya tadi nyebutnya begini, jaksa yang menghadirkan ahli ini menurut akademis akhirnya metodenya bahan mentahnya enggak cukup, akhirnya terbata-bata, pembuktiannya gagal. Nah kalau dia menggunakan ahli yang hasil keputusan BPK atau BPKP yang sudah real perdebatannya selesai. Kan hakim yang menolak itu tadi, nah rakyat ngikut, ngikutin pikiran itu,” tambahnya.

Walau begitu, Hinca berpendapat Polda Babel harus fair dalam menangani kasus ini.

“Buat saya sih tidak disebut kriminalisasi, tapi Polda harus juga fair meletakkan itu dan setelah itu masyarakat kan nanti sama orang-orang yang diadukan juga datang jelasin sudah selesai,” ucapnya.

“Justru menurut saya Mas Bambang Hero datang aja, jelasin itu kebebasanku menyampaikan pandangan akademiku yang diminta diundang oleh pengadilan, saya sampaikan di situ dan itu hanya dataku, terserah hakim yang menerima atau tidak menerima,” tambahnya.

Bambang dilaporkan ke Polda Babel terkait penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

Dalam laporannya, Bambang dituding memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.

Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.

Respons Bambang

Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan tersebut pun diklaim sudah sesuai dengan aturan.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," jelasnya.

"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, mestinya majelis hakim tidak menerima perhitungan saya, nyatanya mereka menerima," tegas dia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved