Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Aturan Baru Pakaian ASN oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Fleksibilitas Tanpa Mengorbankan Profesionalisme"

 Muncul Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Begini Modelnya

Repelita Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlaku mulai Senin hingga Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN dan berlaku untuk semua guru ASN, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Aturan ini ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu perubahan mencolok adalah pada pakaian ASN di hari Senin. Di hari tersebut, ASN tidak diwajibkan lagi mengenakan pakaian khaki.

Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional serta mendukung citra positif instansi pemerintah. Setiap ASN diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam) pada hari Senin, dengan atasan berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna gelap yang tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan. Selain itu, semua ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

Untuk hari Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam berpakaian tanpa mengabaikan etika profesional. Pakaian bebas ini juga mengharuskan ASN mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

Pada hari upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved