Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Anies Baswedan Apresiasi 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold ke MK: Demokrasi Selalu Menyala!"

 Anies Puji 4 Mahasiswa Jogja Gugat Presidential Threshold: Demokrasi Selalu Menyala!

Repelita Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memuji kontribusi empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil menggugat ketentuan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Anies mengaku bangga karena keempat mahasiswa itu termasuk dalam deretan penggugat yang berhasil menghapus ketentuan tersebut melalui MK.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies melalui unggahan di akun X @aniesbaswedan.

Anies juga menilai bahwa perjuangan keempat mahasiswa tersebut merupakan bukti bahwa mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia. "Bukan anak muda yang melucutinya," ujarnya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, mengapresiasi perjuangan mahasiswanya. Ia menilai mereka telah menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK.

“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” kata Noorhaidi.

Enika Maya Oktavia, salah satu penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah Pilpres 2024 agar kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh tekanan politik. “Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” ujarnya.

Keempat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum. Mereka menguji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, ketentuan itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, mempertahankan ketentuan ambang batas minimal berpotensi menyebabkan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, yang cenderung memicu polarisasi di masyarakat.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau bergeser dari tujuan yang hendak dicapai, yaitu memperluas partisipasi rakyat sesuai perkembangan demokrasi,” ujar Saldi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved