Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa para oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus dihukum pidana.
Abdullah mengapresiasi langkah pemecatan terhadap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. "Pemecatan itu didukung dengan banyak bukti. Jadi langkah itu sudah tepat," katanya, mengutip dari Antara, Kamis (2/1).
Abdullah menegaskan bahwa sidang etik harus dilanjutkan untuk para oknum polisi lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan sidang etik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, Abdullah mengingatkan bahwa pemecatan saja tidak cukup. "Mereka yang terbukti melakukan pemerasan tidak hanya selesai di sidang etik. Mereka harus dijatuhi hukuman pidana," tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasaan.
Uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 2,5 miliar juga menjadi alasan kuat untuk memberikan hukuman yang lebih tegas terhadap para oknum tersebut. Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kanit pada sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok