Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Kirim Karangan Bunga ke Kemendiktisaintek Tuntut Realisasi Tukin"

 foto

Repelita Jakarta - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin, 6 Januari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut realisasi tunjangan kinerja (Tukin) dosen yang belum dibayarkan sejak 2020.

Koordinator Aksi Anggun Gunawan menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan yang disampaikan aliansi dosen kepada Kemendiktisaintek lewat aksi karangan bunga ini. “Aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi tukin dosen ASN yang telah diregulasikan sejak 2020, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi,” kata Anggun.

Tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN. “(Tukin) ini bukan sekadar penundaan, melainkan pengabaian terhadap hak-hak dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek,” ujar Anggun.

Tuntutan kedua, Adaksi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan dana untuk tukin dosen pada 2025. Kemendiktisaintek beralasan tidak adanya anggaran tukin ini karena beberapa kali terjadi perubahan nomenklatur kementerian.

Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah untuk menetapkan jadwal pasti terkait pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN. “Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga soal keadilan,” tutur Anggun.

Pantauan di lapangan, terdapat 37 karangan bunga yang sudah dikirimkan dari pagi hingga pukul 12.00. Rata-rata karangan tersebut memuat tulisan “Turut Berdukacita atas Batalnya Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen”.

Anggun menambahkan bahwa dosen yang berstatus ASN seringkali menghadapi diskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Hal ini terlihat dari perbedaan perlakuan yang menurutnya ASN di kementerian lain sudah menerima tukin sejak diangkat sebagai pegawai. “Lebih dari 5 tahun dosen ASN masih terus dianaktirikan,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, hak tukin untuk dosen ASN sudah diatur, namun Kemendiktisaintek mengatakan anggaran untuk tukin tersebut tidak ada pada 2025.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan bahwa Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro telah berupaya mengalokasikan anggaran tukin sebesar Rp 2,8 triliun. “Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta, jadi itu belum ada anggarannya,” kata Togar.

Togar menjelaskan bahwa akibat perubahan nomenklatur, Kementerian Keuangan sempat meminta kejelasan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan yang berlaku saat ini. Namun, Kemendiktisaintek tidak melakukan perubahan apapun, sehingga tukin tidak bisa dianggarkan.

Meski demikian, Togar mengatakan pihaknya telah mengajukan anggaran tambahan untuk memperjuangkan soal tukin ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun kepada Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu,” kata Togar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved