Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp 5,45 Triliun dalam Pengadaan LNG di Pertamina"

 Ahok Diperiksa KPK, Terseret Kasus Korupsi Pertamina? - Sukabumi Update

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kerugian sebesar 337 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 5,45 triliun dalam pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahok diperiksa terkait kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020 akibat kontrak LNG milik Pertamina. "Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak LNG milik Pertamina," ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Tessa juga mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan Ahok mengenai permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada direksi untuk enam kontrak LNG di Pertamina. "Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG pada Kamis (9/1/2025). Ahok menjelaskan, dirinya hadir dalam pemeriksaan karena kasus tersebut terjadi ketika ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," kata politikus PDI-P tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini. Majelis Hakim memutuskan Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Karen juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 Dollar Amerika Serikat, serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113.839.186,60 Dollar AS. Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved