Repelita, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penggunaan sikap 'sopan' sebagai pertimbangan meringankan dalam sidang vonis.
Dia berharap hakim tidak lagi menjadikan sikap tersebut sebagai alasan yang selalu relevan dalam proses persidangan.
"Apapun dengan namanya sikap sopan, hakim punya pandangan sendiri, tapi sebaiknya tidak perlu menyebut itu sebagai alasan meringankan," ujar Sahroni.
Ia juga mengkritik logika pengurangan hukuman hanya karena terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Masa gara-gara sopan saja jadi ringan hukumannya?" tanyanya.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menjelaskan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan merupakan kewajiban yang diatur dalam KUHAP.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2024), Yanto menyebutkan, hakim wajib mencantumkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sesuai Pasal 197 KUHAP.
"KUHAP mengatur bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tutur Yanto.
Pertimbangan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan prinsip umum yang diatur oleh undang-undang. (*).
Editor: 91224 R-ID Elok