Repelita, Jakarta - Agung Sedayu Group membantah keterlibatannya dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, melalui surat hak jawab yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025).
Muannas menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut yang diduga terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2. Menurutnya, tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan pemasangan pagar tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihak terkait seperti Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, dan Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa belum ada izin untuk pemagaran laut tersebut.
Muannas menjelaskan bahwa kawasan PIK 2 dan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda, dan seluruh transaksi dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Ia menambahkan bahwa proyek PSN yang dicanangkan oleh Presiden RI merupakan pengembangan Green Area dan Eco-City yang berlokasi di sekitar kawasan PIK 2.
"Kami menegaskan bahwa proyek PSN ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan mangrove yang sebelumnya sangat kritis, dan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan serta pariwisata di wilayah tersebut," kata Muannas.
Ia juga menanggapi tuduhan bahwa proyek PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak ramah lingkungan. Muannas memastikan bahwa pengembangan proyek ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait, dan Agung Sedayu Group memiliki komitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.
Terkait tuduhan merugikan nelayan, Muannas menyatakan bahwa berita tersebut tidak berdasar dan berasal dari narasumber yang tidak kredibel. Ia menegaskan bahwa Agung Sedayu Group tidak pernah menghalangi akses nelayan ke sumber daya laut.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang sempat mengejutkan publik. Pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar tersebut, Agung Sedayu Group, dikaitkan dengan proyek PSN PIK 2. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh perusahaan tersebut.
Pemasangan pagar laut ini menyebabkan nelayan kesulitan melaut, dan masalah tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2024. Namun, pemerintah mengaku kesulitan dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi menemukan bahwa pemagaran dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Hal ini semakin memperburuk keadaan, dengan panjang pagar yang kini sudah mencapai 30 kilometer.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai proyek pagar laut ini. Menurutnya, tidak ada proposal izin yang diterima oleh KKP terkait pemasangan pagar tersebut.
Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Muh Rasman Manafi, mengungkapkan bahwa pemagaran laut tersebut telah mengganggu ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
"Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang," kata Rasman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok